Terasjabar.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat pada 30 November 2021. Hasilnya, sebanyak sepuluh kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK.
Kesepuluh daerah yang dimaksud yaitu: Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Keputusan didasarkan argumentasi, bahwa upah di sepuluh daerah tersebut sudah berada di rentang batas upah minimum. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 26 ayat ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menyikapi keputusan ini, kalangan buruh menunjukkan kekecewaannya. Dikutip dari detik.com Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto yang menyebut kebijakan itu sebagai pil pahit bagi buruh. “Kita sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar. Keputusan ini sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit,” ujar Roy Jinto, Rabu (1/12)
Kekecewaan yang sama ditunjukkan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung Barat Budiman. “Gubernur Jawa Barat sangat mengecewakan. Jangan berharap kalau mau jadi presiden bakal dicoblos. Enggak akan ada dukungan penuh dari buruh KBB,” kata Budiman.
Sementara, buruh di Cianjur akan melakukan aksi lanjutan dalam merespons keputusan gubernur terkait penetapan UMK. Ketua SPN Cianjur Hendra Malik menyebut, pihaknya akan menggelar aksi “Modar” atau mogok daerah selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2021.