Hukum  

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp15,8 miliar, Kamis petang (1//2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp15,8 miliar, Kamis petang (1//2021).

TERASJABAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna sebagai  tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat atau bantuan sosial Covid-19 senilai Rp15, 8 miliar. Dari proyek pengadaan bansos sebanyak itu, KPK menduga Umbara Sutisna mendapatkan fee senilai Rp1 milar, sedangkan dua orang lain dari pihak swasta mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 2 miliar an Rp 2,7 miliar.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Selain Bupati AA Umbara Sutisna, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak  vendor sebagai tersangka, yaitu  Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan.

Menurut Marwata, sebelum menetapkan tiga tersangka penyidik KPK memeriksa 30 saksi. Mereka terdiri atas PNS di Pemkab Bandung Barat, Dinas Sosial Bandung Barat, dan swasta.

Marwata mengatakan,  AA Umbara pada April 2020 bertemu dengan Totoh Gunawan untuk membahas perusahaan penyedia bansos sembako pada Dinsos Bandung Barat. KPK menduga disepakati adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

AA Umbara kemudian diduga memerintahkan jajarannya untuk memilih perusahaan milik Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bansos. Belakangan Andri Wibawa juga mendatangi AA Umbara supaya bisa jadi vendor bansos Covid-19. Kedua permintaan itu disetujui oleh AA Umbara.

Dari proyek pengadaan bansos Covid-19, KPK menyangka Totoh mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar. Dari pengadaan itu, KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara mendapat Rp 1 miliar. Sementara, Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.

“Bupati US disangkakan melanggar Pasa 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan 12 G UU No, 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang  Perubahan Atas  UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP ,” Marwata.