TERASJABAR.CO.ID — Pemerintah menargetkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau dosis booster akan dilakukan setelah 50 persen warga Indonesia menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua. Jika vaksin dosis pertama dan kedua digratiskan, maka untuk dosis ketiga yang bisa gratis hanya para penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Artinya, warga yang tidak mendapatkan bantuan BPJS kesehatan harus membayar ketika ingin mendapatkan vaksin dosis booster.
Penegasan itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 8 November 2021 lalu.
Menurut Menteri Kesehatan, masyarakat dibebaskan memilih jenis vaksin untuk dosis ketiga nanti. Kemungkinannya, pemberian vaksin dosis ketiga dilakukan pada 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, negara melalui APBN akan menanggung biaya vaksin booster untuk 87,4 juta orang dengan kebutuhan 97,1 dosis. Sedangkan untuk usia 11 dan 12 tahun akan diberikan kepada 4,4 juta jiwa dengan kebutuhan 9,9 juta dosis vaksin.
Kenapa Harus Dosis Ketiga?
Banyak orang menganggap bahwa dua kali disuntik vaksin Covid-19 (dosis pertama dan kedua) sudah cukup. Namun, banyak pula yang menilai masih perlu vaksinasi lagi untuk meyakinkan diri. Vaksin ketiga itulah yang disebut vaksin booster. Yaitu dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.
Pemberian vaksin booster dipercaya akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.
Harga Vaksin Covid-19
Karena vaksin booster gratis (rencananya) hanya untuk penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka warga Indonesia yang tidak menerima bantuan iutan BPJS harus siap-siap merogoh kocek jika akan melakukan vaksinasi dosis booster.
Masalahnya, soal informasi harga sering membingungkan. Selama ini publik nyaris tidak tahu berapa sebenarnya harga vaksin Covid-19 yang sudah disuntikkan ke tubuh kita itu. Meski begitu, sebenarnya ada harga standar yang sudah ditetapkan oleh Unicef.
Selama ini pemerintah Indonesia menggunakan beberapa jenis vaksin Covid-19. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer. Menurut Vaccine Market Dashboard laman resmi Unicef, diakses pada Jumat (12/11/2021), harga vaksin-vaksin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sinovac, harganya bervariasi antara 10 dollar AS hingga 32,52 dollar AS per dosis. Di Indonesia, harganya mulai dari US$ 13,6. Jika dengan kurs 1 dollar AS senilai Rp 14.260, maka harga vaksin Sinovac di Indonesia mulai dari Rp 193,936.
2. Sinopharm, harganya di tiap negara juga bervariasi. Belum diketahui secara pasti harganya di Indonesia. Harga termurahnya adalah di Argentina senilai US$ 9. Termahal ada di Hungaria sebesar US$ 36.
3.Pfizer, harga termurahnya adalah US$ 6,75 di Uni Afrika sedangkan di Uni Eropa harganya sebesar US$ 23,15 .
4. Novavax, harganya US$ 3 , sementara di Denmark sebesar US$ 20,90.
5. Moderna,harganya berkisar US$ 10 hingga US$ 37.
6. AstraZeneca, harga per dosisnya berkisar dari US$ 2,19 hingga US$ 7,95.