Warga di sekitar Desa Cihaur, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dikejutkan dengan adanya penemuan sebuah lubang yang diduga sebagai galian penambangan emas. Lubang yang berbentuk bujur sangkar tersebut memiliki diameter 100 cm dengan kedalaman mencapai tujuh meter.
Kabar tersebut menyebar dengan cepat di masyarakat. Banyak warga tertarik mendatangi lubang galian yang tepatnya berada di Kampung Cisumur, RT 28, RW 06, Desa Cihaur. Lokasi itu sendiri berada di lahan milik seorang warga Desa Batusumur. Dengan letak yang berada persis di bibir sungai, lubang tersebut cukup rawan dan membahayakan keselamatan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Danramil 1208/Manonjaya Kapten Inf. Handriyono bersama Sekretaris Kecamatan Manonjaya, Kasi Trantib Kecamatan Manonjaya, lokasi galian tersebut ditutup. Tindakan ini dilakukan dengan alasan keamanan dan persoalan administrasi perizinan.
“Kami mengimbau masyarakat, tidak boleh melakukan penambangan emas liar. Harus ada izinnya. Maka, penggalian sementara ini harus dihentikan. Apabila tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat, maka hal ini bisa dipidanakan,” ujar Danramil, Sabtu (16/1), seperti dikutip dari kabartasela.com.
Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai detail lubang galian tersebut. Baik mengenai benar-tiaknya galian tersebut sebagai tambang emas, ataupun hal-hal teknis lainnya. DBS